Polres Cirebon Kota Tangkap Mucikari Online
Kota Cirebon (89,2 CR) - Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap praktik prostitusi online melibatkan Disjoki (Dj) dan artis FTV dari Cirebon. Mereka dikendalikan oleh seorang mucikari berinisial ME (32) warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan penangkapan ME bermula dari informasi adanya transaksi prostitusi online di salah satu hotel di Kota Cirebon. Berawal dari informasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pekerja seks komersial (PSK), WN (25), anak buah ME.
"Awalnya ada informasi, kemudian kami dalami dan berhasil menangkap WN pada 13 November lalu. ME sempat kabur kemudian berhasil diamankan ME beserta barang buktinya," kata Roland di Mapolresta Cirebon Kamis (13/12/18).
Dari hasil pemeriksaan, ME sudah menjalankan bisnis haram selama empat tahun. ME memiliki 25 wanita siap kencan dan memanfaatkan aplikasi pesan singkat untuk menawarkan anak buahnya kepada pelanggan. Dalam sekali kencan, ME menawarkan harga Rp 1,5 Juta sekali kencan.
"Kalau tarifnya Rp 1,5 juta sekali kencan. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu, Rp 1 jutanya untuk anak buahnya," kata Roland.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kesaksian ME terkait pelanggan dan sejauh mana wanita ini bisa dibawa kencan serta asal para wanita ini.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil milik ME dan WN, sebuah ponsel, sejumlah uang dan print out percakapan antara pelaku dan pemesan. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 506 dan atau 296 KUH Pidana dengan ancaman paling lama satu tahun kurungan penjara.[Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar