Header Ads


Bawaslu Kota Cirebon Rakor Soal Kampanye Dengan Partai Politik

Kota Cirebon (89,2 CR) - Bawaslu Kota Cirebon rapat koordinasi pengawasan dan tahapan kampanye pemilihan umum Tahun 2019 melibatkan panwas kecamatan dan partai peserta pemilu 2019. Tujuannya untuk menyamakan persepsi antara partai politik dengan Bawaslu terkait pengawasan masa kampanye.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin, dibutuhkan persamaan persepsi dari partai politik dan Bawaslu dalam menjalankan aturan PKPU mengenai kampanye. Partai politik harus memahami, apa saja yang akan ditindak, dan bentuk kampanye apa yang dapat diproses secara hukum.  

"Bawaslu bekerja bedasarkan aturan dan undang-undang, partai politik sebagai peserta pemilu, ini harus sama persepsinya, jika tidak akan timbul masalah karena tidak memahami pekerjaan dan tugas satu sama lain," ungkap Joharudin kepada awak media, Kamis (13/12/18). 

Dirinya mencontohkan, saat penertiban alat peraga kampanye (APK) banyak calon legislatif yang protes, namun setelah dijelaskan aturan dan tata cara pemasangan apk, akhirnya bisa memahami. Hal demikian harus bisa dimengerti keduanya agar pemilu 2019 berjalan aman dan kondusif.

"Saat pencopotan APK, ada yang marah kenapa dicopot, kami jelaskan karena ada di tiang listrik atau di pohon, di PKPU jelas itu dilarang, setelah dijelaskan baru mengerti," jelasnya. 

Masih kata Johar, APK di depan gedung Darma Wanita sudah hilang, padahal di dalam kesepakatan bersama tempat tersebut merupakan titik pemasangan apk yang diijinkan. Meski belum ada laporan dari partai politik, pihaknya akan tetap mencari pelakunya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.