Header Ads


KPU Kota Cirebon Terus Lengkapi Daftar Pemilih Tetap

Kota Cirebon (89,2 CR) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon terus melakukan perlengkapan data, seperti daftar pemilih khusus (DPK 2) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) bagi warga yang telah memiliki KTP elektronik, akan tetapi tidak masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisioner KPU Kota Cirebon Divisi Data dan Informasi Nur Dewi Kurniawati mengatakan, pendaftaran DPTb membantu warga untuk menyalurkan hak pilihnya meskipun tidak berada di tempat kota tinggal. Namun bagi pemilih yang pindah memilih harus mengurus surat pindah terlebih dahulu atau formulir A5, sebelum 30 hari pemungutan suara.

"Sekarang kita sudah penyaringan untuk DPK 2 dan DPTb. Barangkali masih ada warga yang belum terdaftar, masih bisa di data lagi dan terus bagi yang keluar tadi itu masih bisa untuk meminta surat A5 atau bagi pendatang dari luar kota juga bisa masuk ke wilayah Kota Cirebon," tutur Dewi saat diwawancara media, Selasa (22/01/19).

Ia menambahkan, saat ini jumlah DPT tercatat sekitar 238 ribu orang, DPTb kurang lebih 151 orang, dan DPTb masuk pindah memilih di Kota Cirebon berkisar 143 orang.

Selain itu, pemilih DPTb pun mempunyai kesempatan mencoblos dari pukul 07.00 pagi hingga 13.00 siang, dengan membawa formulir A5 dan KTP elektronik. Sementara untuk DPK 2 hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup atau dari pukul 12.00 sampai 13.00 siang. [Nla]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.