Pol PP Kabupaten Cirebon Tertibkan Reklame Tak Berizin
Kab Cirebon (89,2 CR) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon kembali melakukan penertiban media papan luar reklame, dan billboard tidak berizin yang masih berdiri kokoh di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Penertiban yang dilakukan Kecamatan Sumber, dan Talun, Kabupaten Cirebon, Senin, (21/01/19).
Kabid Gakperunda pada Satpol PP Kabupaten Cirebon Iwan Suroso mengatakan penertiban ini menindaklanjuti penertiban papan reklame dan billboard salah satu conter handphone yang tidak berizin. Dalam penertiban ini, pihak conter berjanji akan merobohkan sendiri papan reklame salah satu merk handphone ternama.
"Jadi kami mendatangi conter untuk menagih janji akan menertibkan sendiri reklame yang tidak berizin, karena pemilik sudah menyanggupi untuk mencopotnya," katanya kepada awak media.
Titik penertiban sendiri kata Iwan Suroso Se -Kabupaten Cirebon, baik di Ciledug, wilayah Tengah, Arjawinangun. Reklame yang tidak berizin bedasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon. Setelah informasi didapat baru melakukan penertiban.
"Semua titik akan kami tertibkan asal ada data dari DPMPTSP. Data kami peroleh baru lakukan penertiban, tidak bisa sembarangan karena berkaitan dengan usaha dan kewenangannya disana," tandasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar