Header Ads


Deadline, Belum Semua Anggota DPRD Kota Cirebon Laporan LHKPN

Kota Cirebon (89,2 CR) - Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Cirebon belum menerima sepenuhnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Pemerintah Negara (LHKPN) para anggota dewan. Batas waktu LHKPN berakhir pada 31 Maret 2019 nanti.

Dikatakan Sutisna Sekwan DPRD Kota Cirebon, dalam penyampaian LHKPN, anggota dewan ada yang minta dibantu oleh Setwan ada yang mengerjakan sendiri. Dari 35 anggota dewan baru 17 yang sudah mendapat tanda terima dan delapan yang sedang proses.

"Ada 17 yang sudah mendapat tanda terima, sisanya delapan dibantu kami, kalau yang lain mungkin dikerjakan sendiri," kata Sutisna diruang kerjanya, Kamis (28/3/19).

Harta kekayaan anggota dewan yang bergerak dan tidak bergerak berikut simpanan di bank, dan hutang dilaporkan dari bulan Januari Tahun 2018 sampai Desember 2018. KPK sempat mengkritik LHKPN anggota dewan di Kota Cirebon pada tahun 2017 yang hanya tiga orang.

"Semuanya dilaporkan kepada KPK melalui LHKPN. Priode satu tahun, jadi kalau laporan bulan Maret, hanya harta yang diperoleh dibulan Desember 2018 saja," kata Tisna.

Dalam pelaporan LHKPN tidak ada sangsi hanya saja sebagai penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN setiap tahun. Akan ada kecurigaan pemerintah terhadap penyelenggara negara yang tidak laporkan secara rutin.

" Memang tidak ada sangsinya, hanya sangsi sosial saja, dan nantinya KPK juriga kenapa ada yang dirahasiakan, kecuali bukan penyelenggara negara," tandas dia. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.