Header Ads


IMB PT IUR Untuk Renovasi Pasar Kanoman Dipertanyakan

Kota Cirebon (89,2 CR) - Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Inti Utama Raya (IUR) yang mengerjakan renovasi pasar Kanoman, Kota Cirebon dipertanyakan. Pasalnya sampai dengan saat ini belum ada pengajuan perpanjangan atau buat IMB baru, terlebih belum ada progres renovasi pasar legendaris ini. 

Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Yoyoh Rokayah menjelaskan, dalam perda No 4 Tahun 2010 tentang bangunan gedung, jika IMB sudah diterbitkan kemudian belum ada pembangunan maka IMB harus diperpanjang. 

"Kalau merunut dari perda, IMB yang belum ada pembangunan harus di perpanjang, jika masih belum maka harus membuat IMB baru dengan menyertakan lampiran amdal lalin, amdal lingkungan, ijin prinsip dan lainnya," kata Yoyoh di ruang kerjanya, Selasa (5/3/19). 

Masih kata Yoyoh, jika sampai satu tahun juga belum ada pembangunan maka proses perijinan IMB harus dari awal. Prosedur yang harus ditempuh dengan menyertakan surat rekomendasi dari Dinas PUPR. Sedangkan untuk PT IUR, pihaknya belum mendapatkan informasi perpanjangan atau pembuatan IMB baru. 

"Soal Kanoman belum ada kepastian, terakhir rapat katanya akan diperpanjang, tapi sampai sekarang belum ada pengajuan," tambah dia. 

Yoyoh menyarankan agar PT IUR membuat ijin IMB baru setelah ada kepastian kapan pasar Kanoman dibangun. Dirinya menilai perpanjangan atau ijin baru dibuat tanpa ada pembangunan hanya akan membuang waktu dan tenaga. 

"Dari pada belum ada kejelasan mending nanti jika sudah baru ada pembangunan baru IMB kembali diselesaikan," tandasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.