Tersangka Kasus Korupsi DAK 96 Miliar Kota Cirebon Dilimpahkan Ke Tipikor
Kota Cirebon (89,2 CR) - Tersangka kasus dugaan korupsi DAK 96 Miliar yang menyeret lima tersangka terdiri dari pejabat DPUPR dan kontraktor kini sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung. Para tersangka diantar menggunakan kendaraan milik Satreskrim dengan pengawalan ketat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, hasil penyidikan kelima tersangka sudah lengkap selanjutnya kasus ini limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani sidang. Pihak kepolisian menunggu hasil dari fakta persidangan nanti untuk pengembangan.
"Seluruh berkas sudah lengkap tahap selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung untuk menjalani sidang," katanya kepada awak media, Selasa (5/3/19).
Para tersangka kata Roland tidak dilakukan penangkapan melainkan dilakukan pemanggilan kemudian meningkat statusnya dari saksi menjadi tersangka. Khawatir menghilangkan barang bukti para tersangka akhirnya ditahan di Mako Polres Cirebon Kota.
"Tidak ada penangkapan, hanya saja setelah jadi saksi meningkat jadi tersangka akhirnya kami tahan takut menghilangkan barang bukti," lanjutnya.
Modus yang dilakukan para tersangka dengan mengurangi spek pengerjaan peningkatan jalan Mahoni dan Rinjani. Awalnya pihak kepolisian menetapkan YW (Pejabat Pembuat Komitmen) PPK sebagai tersangka disusul kemudian di susul S PNS PUPR yang sudah pensiun. Setelah itu menangkap tiga kontraktor yang terlibat yaitu SH, D dan K.
"Modusnya mengurangi spek pengerjaan, para tersangka ada yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPATK," imbuh dia.
Bedasarkan hasil pemeriksaan BPK, negara dirugikan atas proyek peningkatan jalan bersumber dari DAK 96 Miliar di jalan Mahoni dan Rinjani sebesar 205 Juta. Pelaku diancam pasal tindak pindana korupsi dengan ancaman seumur hidup. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar