Header Ads


Perbaikan SMPN 12 Kota Cirebon Tunggu Perwali

Kota Cirebon (89,2 CR) - Perbaikan dua bangunan SMPN 12 Kota Cirebon yang ambruk menemui titik terang. Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) menyarankan menggunakan dana darurat, itupun harus mendapat persetujuan dari Wali Kota Cirebon. 

Kepala BP4D Arif Kurniawan menjelaskan, penggunaan dana darurat harus mengacu pada peraturan Wali Kota (Perwali). Jika dana darurat bisa digunakan untuk perbaikan, maka Dinas Pendidikan (Disdik) harus berkordinasi dengan Badan Penanggulana Bencana Daerah (BPBD) setempat. 

"Kalau memang mendesak harus segera diperbaiki bisa gunakan anggaran dana darurat, tapi harus persetujuan wali kota. Disdik harus berkordinasi dengan BPBD dan wali kota jika akan menggunakan anggaran tersebut," ungkap Arif kepada awak media, Jumat (15/3/19). 

Masih kata Arif, penggunaan dana darurat tidak dilarang asalkan kerusakan bangunan disebabkan oleh bencana. Bedasarkan hasil rapat, ruang SMPN 12 Cirebon disebabkan karena hujan yang terus menurus, sedangkan kontruksi bangunan sudah cukup lama. 

"Asal penggunaanya tepat tidak ada larangan. Kerusakan ruang SMPN 12 Cirebon karena intensitas hujan tinggi menyebabkan kontruksi atap sehingga ambruk, itu jelas akibat bencana," lanjut dia. 

Alternatif lain, Disdik menunggu APBD Perubahan nanti. Di dalam APBD harus ada perubahan rincian dan pergantian sekolah yang akan diperbaiki.

Sementara itu Kepala Disdik Kota Cirebon Jaja Sulaeman mengaku, akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai persoalan ini. Anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan ruang kelas SMPN 12 Cirebon sebesar 243 Juta. 

"Kami akan berkoordinasi dengan BPBD dan instansi terkait lainnya. Kami berharap lebih cepat lebih baik, tapi coba nanti kami usahakan bisa dilakukan secepatnya,"imbuh dia. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.