Header Ads


Bawaslu Kota Cirebon Nyatakan PSU Batal

Kota Cirebon (89,2 CR) - Bawaslu Kota Cirebon menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 53 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk, dibatalkan. Hal ini karena pengajuan PSU oleh Bawaslu tidak sesuai dengan Peraturan KPU. 

Ketua Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin menjelaskan, awalnya Bawaslu Kota Cirebon melayangkan surat rekomendasi kepada Panwascam Lemahwungkuk ditujukan kepada Ketua PPK Kecamatan Lemahwungkuk tertanggal 27 April 2019. 

"Surat PSU sudah dilayangkan ke Ketua PPK Kecamatan Lemahwungkuk tertanggal 27 April 2019, untuk dilaksanakan PSU," kata Joharudin dihadapan awak media, Senin (29/4/19). 

Rekomendasi dikeluarkan lantaran terdapat dua nama pemilih yakni Tayim (dengan NIK 3209120411430004) serta Wisna Marlini (dengan NIK 1771024505820014) telah memberikan suara di TPS 53 Kelurahan Pegambiran, namun keduanya merupakan warga luar kota dan tidak terdaftar dalam DPTb.

"Ada dua nama namun namun keduanya merupakan warga luar kota dan tidak terdaftar dalam DPTb," jelasnya. 

PSU tidak bisa dilaksanakan karena sudah melewati 10 hari setelah pencoblosan. Hal itu sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Namun demikian komisioner tetap menunggu dan akan membahas dengan Bawaslu provinsi dan pusat. 

"Didalam aturan 10 hari setelah pemungutan suara, tapi ini melebihi jadi tidak bisa dilaksanakan PSU," tandasnya. [Wlk] 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.