Bayar Tilang Di Kota Cirebon Sudah Bisa Pakai Di Kantor Pos
Kota Cirebon (89,2 CR) - Kejaksaan Negri Kota Cirebon melakukan kesepakatan bersama dengan PT. Pos Indonesia (Persero), Kamis (4/4/19). MoU ini terkait pembayaran denda tilang dan biaya perkara, serta pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas melalui Kantor Pos Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negri Kota Cirebon, M. Syarifudin mengatakan kerjasama ini dalam rangka memberikan pelayanan maksimal dan kemudahan kepada masyarakat dalam pengembalian tilang yang ditangani oleh Kejaksaan.
“Selama ini yang menjadi permasalahan besar di Kota Cirebon, karena begitu besar pelanggar tilang setiap minggunya hampir seribu sampai dua ribu pelanggar tilang,” ujarnya usai penandatangan kerjasama di Kantor Pos Cirebon, Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon.
Menurut Syarifudin, hal tersebut menjadi keprihatinanya, dimana antrian yang begitu banyak setiap minggu untuk melakukan pembayaran dan mengambil barang bukti.
Dikatakan Syarifudin, kerjasama dengan Kantro Pos Cirebon juga bertepatan dengan pencanangkan Kejaksaan Negri Kota Cirebon sebagi zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Hal inilah yang perlu dibangun dan dikembangkan untuk mencegah tindakan-tindakan korupsi dilingkungan Kejaksaan,” terangnya.
Selain itu kerjasama ini bisa mengurangi penumpukan berkas dan juga antrian masyarakat yang ingin membayar serta mengambil barang bukti seperti SIM, STNK dan lain-lain. Sehingga, masyarakat tidak perlu lama menunggu dan mengantri di kantor Kejaksaan, tinggal langsung bayar ke Kantor Pos terdekat, kemudian nanti barang bukti dikirim langsung oleh Kantor Pos 1x24 jam.
“Begitu sudah membayar kita akan serahkan bukti tilangnya baik berupa SIM atau STNK dan akan diantarkan langsung oleh pihak Pos ke alamat masing-masing,” ungkapnya.
Akan tetapi, kata Syarifudin, mekanismenya apabila masyarakat sudah menerima putusan dari pengadilan, baru langsung bisa membayar dikantor pos terdekat.
“Artinya, masyarakat tetap melaksanakan sidang putusan dari pengadilan,” jelasnya.
Menurut Syarifudin, kerjasama dengan Kantor Pos dan Kejaksaan ini bukanlah yang pertama, namun hal ini mencontoh Kejaksaan Brebes Jawa Tengah.
“Namun, untuk diwilayah Jawa Barat, terobosan ini merupakan yang pertama bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia,” jelasnya.
Kepala Kantor Pos Cirebon, Ade Ahadiat membenarkan bahwa Kejaksaan Negri Kota Cirebon merupakan yang pertama di Jawa Barat.
“Alhamdulillah Kota Cirebon menjadi Pionir di Jawa Barat,” terangnya.
Kerjasama terkait pembayaran denda dan biaya perkaya antara Kantor Pos Cirebon dan Kejaksaan Negri Kota Cirebon akan dimulai Jumat depan. Menurut Ade, pihak Kantor Pos Cirebon tinggal menunggu data, namun untuk aplikasi sudah disiapkan.
“Nantinya, kita akan siapkan mobil keliling juga, bila terjadi penumpukan antrian di Kantor Kejaksaan,” bebernya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar