PNS Di Pemkot Cirebon Bulan Depan Bayar Zakat Profesi
Kota Cirebon (89,2 CR) - Bulan Mei seluruh PNS di lingkungan pemerintah (Pemkot) Cirebon sudah mulai membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan. Pasalnya Wali Kota Cirebon telah menandatangani perwali mengenai aturan tersebut.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Asep Dedi, PNS untuk semua golongan dan jabatan akan dikenakan zakat profesi. pembayaran zakat profesi melalui bendahara masing - masing OPD, tidak dipotong langsung oleh Badan Keuangan Daerah (BKD.
"Aturannya mulai berlaku bulan Mei, semua PNS di lingkungan pemkot Cirebon," kata Sekda kepada Cirebon Radio, Kamia (4/4/19).
Setelah terkumpul nantinya bendahara yang akan menyetorkan ke Badan Amil Zakat dan Sodakoh (Baznas) Kota Cirebon. Tidak ada sangsi bagi PNS yang menolak, hanya saja dibutuhkan kesadaran PNS membayar kewajiban ini.
"Sistemnya kolektif dikumpulkan oleh bendahara di setiap OPD baru disetorkan ke Baznas," lanjut dia.
Ditempat terpisah ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno, aturan ini akan mulai disosialisasikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Cirebon. Sistemnya sama dengan pemkot Cirebon, dikumpulkan kemudian disetorkan ke Baznas.
"Kami akan sampaikan kepada seluruh anggota dewan perwali ini. Sistem sama kaya di pemkot Cirebon," kata Edi. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar