Header Ads


Angkutan Berat Sudah Tidak Beroperasi Di Pantura

Kota Cirebon (89,2 CR) - Dinas Perhubungan Kota Cirebon mengimbau kepada penyedia jasa kendaraan berat, agar tidak beroperasi pada H min 7 sampai H plus 7 lebaran. Intruksi ini dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan yang ditindaklanjuti oleh dinas di daerah. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Atang Hasan menyebutkan, berhenti beroperasi angkutan berat sejak tanggal 29 Mei - 11 Juni 2019. Hanya kendaraan yang membawa kebutuhan pokok dan bahan bakar yang masih boleh beroperasi di jalur Pantura. 

"Sudah terbit himbauannya untuk tidak beroperasi pada H min 7 dan H plus 7 Lebaran," ungkapnya kepada Cirebon Radio diruang kerjanya, Selasa (28/5/19). 

Bagi yang masih tetap beroprasi maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan pelanggarannya, dari mulai sangsi teguran sampai sangksi pencabutan ijin beroperasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi yang tidak diinginkan.

"Jelas kalau yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," tambahnya. 

Seperti diketahui, angkutan berat keberadannya cukup menganggu ruas jalur Pantura, terlebih pada saat arus mudik dan balik. Jika tidak diliburkan maka kendaraan ini akan menjadi biang kemacetan di jalur pantura dan tol. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.