Header Ads


Disdik Kota Cirebon Anulir Siswa "Nyebrang" Temuan Komisi III DPRD

Kota Cirebon (89,2 CR) - Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon Adin Imanudin Nur mengaku, siswa dari Kecamatan Harjamukti bersekolah di Kecamatan Kejaksan sudah di anulir oleh pihak sekolah. Keselahan dilakukan oleh operator di SDN asal siswa tersebut. 

"Yang sekolah di SMPN 1 Kota Cirebon dari kecamatan Harjamukti temuan dari Komisi III DPRD Kota Cirebon sudah di anulir," ungkapnya kepada awak media, Senin (27/5/19). 

Adin menegaskan, penentuan dasar sistem sistem zonasi pada PPDB on line adalah tempat tinggal siswa. Sekolah yang dituju akan memeriksa data dari sekolah asal dengan berdasarkan tempat tinggal bukan sekolah. 

"Patokannya itu dari tempat tinggal bukan SD asal merka," katahya. 

Masih kata Adin, PPDB on line tahun ini sudah tertuang dalam peraturan Wali Kota Cirebon yang berisi 90 persesn sistem zonasi, 5 persen prestasi dan 5 persen afirmasi. Masyarakat Kota Cirebon menjadi pioritas setelah itu masyarakat di luar Kota Cirebon itupun kuotanya terbatas. 

"Sudah ditentukan kuotanya dalam perwali dan masyarakat Kota Cirebon menjadi pioritas utama," tambah dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Cirebon mendapati siswa diluar zona bersekolah di SMPN 1 Kota Cirebon. Siswa ini diketahui tinggal dan bersekolah di wilayah Kecamatan Harjamukti. Temuan ini langsung disampaikan kepada Disdik. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.