Header Ads


Edi Suripno Geram RPJMD Kota Cirebon Molor, Legislatif Yang Menyelesaikan

Kota Cirebon (89,2 CR) - Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno geram dengan eksekutif yang memaksa legislatif segera mengesahkan Rencana, Pembangunan, Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Padahal sejak awal RPJMD sudah tidak tepat waktu alias molor. 

"Ini kesannya kami didesak segera mengesahkan RPJMD, padahal sebelum mengesahkan ada tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu," kata Edi diruang kerjanya, Senin (20/5/19).

Idealnya menurut Edi, pengesahan RPJMD enam bulan setelah pelantikan wali kota, namun faktanya jauh dari yang sudah ditetapkan. Namun setelah rapat pandangan umum fraksi, legislatif langsung meminta perda RPJMD segera disahkan.

"Berdasarkan hitungan, harusnya bulan Mei setelah Wali Kota dilantik bulan Desember lalu, ini bulan Mei baru pembentukan pansus, terus mendapat kabar minta Paripurna pengesahan, ini terkesan dewan tidak kerja, padahal eksekutifnya yang lambat," keluh Edi.

Berdasarkan catatannya 3 Mei penyampaian RPJMD, kemudian 8 Mei pembentukan pansus, tanggal 17 Mei konsentrasi pansus, kemudian tanggal 20 Mei studi komperasi, baru putusan perda. Tahapan itu wajib dilakukan karena berkaitan dengan aturan. 

"Susunannya sudah jelas, ini kenapa minta segera rapat Paripurna, harusnya mengetahui step by stepnya," ujarnya. 

Edi membantah, pengesahan RPJMD molor karena dewan menginginkan kenaikan tunjangan. Menurutnya antara RPJMD dan tunjangan berbeda dari segi aturan dan pembahasannya. [Wlk] 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.