Header Ads


PPDB Dimulai, Ini Kata Kadisdik Kota Cirebon

Kota Cirebon (89,2 CR) - Seluruh guru SD dan SMP se Kota Cirebon mendapatkan informasi mengenai proses PPDB on line yang sudah mulai berlangsung setelah lebaran. Tidak ada perbedaan aturan dasar pada proses PPDB tahun ini, hanya saja kuota perwilayah lebih rinci diatur.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon Jaja Sulaeman menerangkan, di dalam perwali No 13 Tahun 2019 tidak ada perubahan, hanya lebih mengatur kuota untuk warga luar kota Cirebon, siswa berprestasi dan keluarga miskin. 

"Tidak ada yang berubah PPDB on line, tetap menggunakan sistem zonasi hanya saja ada perbedaan kuota," kata Jaja usai sosialisasi PPDB di aula Disdik, Jumat (10/5/19). 

Pada tahun ini aturan yang berubah antara lain, siswa dari luar Kota Cirebon 5 persen, keluarga guru 5 persen, siswa asal Kabupaten Cirebon bersekolah di Kota Cirebon 10 persen dan siswa berprestasi 10 persen, siswa dari keluarga miskin 10 persen dan sisanya dari jalur umum, namun tetap menggunakan zonasi. 

"Semuanya sudah diatur kemendikbud dan perwali jadi tinggal diikuti aturan yang ada. Orang tua jamgan memaksakan anak, tidak baik untuk kecerdasan anak," ungkapnya. 

Sistem zonasi masih tetap diberlakukan dan setiap rombongan belajar (Rombel) makskmal 32 oang dan total maksimal 11 rombel sementara pelaksanaan PPDB dimulai dari 1 Mei sampai akan diperkirakan mulai pada 15 sampai 30 Mei 2019. [Wlk] 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.