Header Ads


Satreskrim Polres Cirebon Ciduk Pelaku Pencabulan

Kab Cirebon (89,2 CR) - Pemuda berinsial TPK (22) warga Desa Jatipiring, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon di ciduk Satuan Reskrim Polres Cirebon lantaran telah melakukan tidak pencabulan terhadap korban anak di bawah umur berinsial FLS (13).

Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumelar menjelaskan, tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan cara membujuk rayu korban dan dijanjikan menikah. Oleh sebab itu. korban mau untuk melakukan persetubuhan dengan pelaku. 

"Kami berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur. Korban mau disetubuhi karena dijanjikan akan dinikahkan," ungkapnya kepada awak media, Kamis (9/5/19). 

Menurut keterangan tersangka, kejadian terakhir pada hari bulan lalu. Dilakukan didalam ruang kelas SDN 1 Jatipiring, Desa Jatipiring, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.

"Melakukan tiga kali dan yang terakhir di dalam sekolahan. Keduanya sudah janjian dan ketemu di sekolah," lanjutnya. 

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu buah seragam sekolah batik, dan satu buah rok dan celana dalam. Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal pecabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara. [Wlk] 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.