Header Ads


Soal Parkir Di Alun Alun Kejaksan, Dishub Serahkan Ke Pemkot Cirebon

Kota Cirebon (89,2 CR) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Atang HD mengungkapkan, pihaknya tegas terhadap parkir - parkir liar yang ada di badan jalan, namun untuk di Alun-alun, pihaknya tidak ingin mendahului pihak yang berwenang terhadap pengelolaan Alun-alun.

"Badan jalan tetap kita tidak perbolehkan untuk parkir, apalagi Alun - alun, kita akan tegas," ungkap Atang, Rabu (22/5/19). 

Agar bisa mensterilkan Alun-alun dari semua yang bukan peruntukkannya, baik pedagang maupun parkir, lanjut Atang, harusnya pihak pengelola bisa tegas dan menutupnya, meskipun ada waktu - waktu tertentu yang diperbolehkan untuk para jamaah at-Taqwa sekedar memarkir kendaraan.

"Harusnya Alun - alun ditutup oleh bagian umum, karena mereka yang ada di posisi pengelola," lanjut Atang.

Jika ada di lokasi badan jalan, dijelaskan Atang, Dinas Perhubungan memang memiliki kewenangan penuh, ditambah sudah ada payung hukum tentang penyelenggaraan perhubungan, serta perda parkir yang masih dalam proses, dan itu menguatkan Dishub untuk menindak para pelanggar parkir.

"Kita akan tindak mobil - mobil yang parkir disana, tetapi saat ini kita masih terbatas dengan personel, dan kekuatan hukum kita masih dalam proses," jelas Atang.

Ditambahkan Atang, Satpol PP maupun Dishub dipastikan akan tegas terhadap apa yang menjadi tupoksinya, hanya saja perlu didukung oleh kesadaran semua pihak, sehingga ketertiban kota yang diimpikan bisa direalisasikan.

"Bukan kita ataupun Satpol PP, tetapi harusnya bagian umum yang menutup Alun - alun agar tidak bisa dipakai Parkir, makannya ini perlu kesadaran bersama, yang jelas Dishub dan Satpol PP akan tegas," tambah Atang. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.