Calo Tanah Bermodus Asmara, Dilaporkan Kasus Penipuan
Kab Cirebon (89,2 CR) - Membeli tanah tanpa ada Akta Jual Beli (AJB), AL dilaporkan Wiya (40) warga Desa Purbawinangun Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon atas dugaan penipuan. Pelaku kini mendekam di Mapolres Cirebon guna bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Kartono Gumelar menjelaskan, AL menjalin asmara dengan Ayi F (45) warga Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon. Karena terhimpit ekonomi AL meminjam uang ke Ayi, namun Ayi menyerahkan AJB tanah beralamat di Desa Keduanan, Kecamatan Depok.
"AL meminjam uang tapi Ayi memiliki AJB tanah, maka diminta untuk menjual. Ayi dan AL menjalin asmara," katanya, Jumat (19/7/19).
Tanah milik Ayi laku dijual oleh AL, namun tidak pernah menerima uang hasil penjualan tersebut. Takut dilaporkan ke pihak berwajib, akhirnya AL menyerahkan kembali AJB kepada Ayi. Wiya yang pembeli tanah menuntut AJB, namun tidak pernah diserahkan.
"Ternyata tanahnya laku, tapi Ayi tidak menerima uang. Karena kesal Ayi mengancam melaporkan ke polisi, akhirnya AJB dikembalikan. Yang membeli tanah Ayi itu Wiya. Wiya menanyakan AJB, tapi AL meminta uang lagi untuk mengurus. Karena tidak ada kejelasan soal AJB akhirnya Wiya melapor ke polisi, "jelasnya.
Atas perbuatan AL, Wiya mengalami kerugian materil sebesar 111 Juta. Karena kesal akhirnya Wiya melaporkan AL kepada pihak kepolisian. AL dikenakan sangsi pidana penggelapan atau penipuan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar