HR, Tersangka DAK Cipto Dapat Bantuan Hukum Dari Pemkot Cirebon
Kota Cirebon (89,2 CR) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan memberikan bantuan hukum kepada HR salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) yang ditetapka sebagai tersangka dalam dugaan korupsi DAK Tahun 2017.
"Kami akan berikan bantuan hukum kepada HR, karena itu memang sudah kewajiban Pemkot Cirebon," ungkap Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Anwar Sanusi, Selasa (23/7/19).
Status HR tetap menjadi ASN sampai pengadilan memutuskan vonis. Namun demikian dirinya belum bertemu langsung dengan HR dan bertanya mengenai kronologi kejadian, sampai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Kota Cirebon.
"Sebelum ingkrah tetap jadi ASN. Tapi informasi lebih lanjut setelah bertemu dengannya," imbuh Anwar Sanusi.
Dirinya meminta kepada seluruh ASN yang berada di PUPR agar lebih berhati - hati dalam bekerja. HR dan YW menjadi pengalaman agar bisa bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau kemarin setelah rotasi banyak yang baru, jadi kami ingatkan, ada istilah, apa yang di tulis itu yang dikerjakan, yang dikerjakan sesuai dengan apa yang di tulis," tandasnya.
Hal yang sama dikatakan Kepala Inspektorat Kota Cirebon Asep Dedi. sebagai ketua KORPRI Kota Cirebon akan memberikan bantuan hukum hingga kasus selesai.
"Sangat prihatin sekali harus ada tersangka. Bantuan hukum tetap diberikan sampai selesai nanti," imbuhnya. [Wlk]









Tidak ada komentar
Posting Komentar