Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi DAK 10,5 Miliar Tahun 2017
Kota Cirebon (89,2 CR) - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) peningkatan jalan Cipto Mangunkusumo Tahun 2017 senilai 10,5 Miliar.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Mohammad Syarifuddin, tiga tersangka terdiri dari konsultan berinsial S, kontraktor dari PT Tidar Jaya berinsial SH dan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) berinsial HR.
"Kami tetapkan tiga tersangka, dari konsultan, kontraktor dan PUPR. ketiganya telah bekerjasama melakukan tidak pindana korupsi proyek DAK 10,5 Miliar," jelasnya kepada awak media di aula Kejaksaan, Senin (22/7/19).
ketiganya diduga telah bekerjasama melakukan korupsi uang negara dengan kerugian 2,3 Miliar. Modus yang dilakukan para pelaku dengan mengurangi spesifikasi saat pengerjaan trotoar dan bentonisasi.
"Modusnya mengurangi spesifikasi pengerjaan. Setelah mendapat laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara 2,3 Miliar," paparnya.
Kejaksaan akan memanggil para saksi yang mengetahui proses lelang sampai pengerjaan DAK tersebut. Selanjutnya Kejaksaan akan menahan para tersangka dengan dilengkapi barang bukti.
"Kami belum bisa lakukan penangkapan. Kami panggil sebagai saksi, jika terbukti baru kami langsung tangkap para tersangka ini," ujarnya.
Seperti diketahui pada Tahun 2017 pemerintah mengucurkan anggaran sebesar 10,5 Miliar bersumber dari DAK untuk peningkatan jalan Cipto lanjutan atau tepatnya dari Hotel Citra Dream sampai ke lampu merah Gunung Sari. [Wlk]









Tidak ada komentar
Posting Komentar