Tahun Depan Pemkot Cirebon Sudah Gunakan Surat Digital
Kota Cirebon (89,2 CR) - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota (Pemkot) Cirebon rencananya tahun depan sudah tidak lagi menggunakan surat dalam bentuk fisik, melainkan diganti dengan surat digital. Peraturan tertuang d dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik.
Kepala Seksi e-Government Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Dodi Solihudin menjelaskan, pemerintah daerah hanya tinggal menjalankan, sedangkan aplikasi berasal dari pemerintah pusat. Di Kota Cirebon surat digital ini diberi nama E - Kantor Kula atau perkantoran berbasis Elektronik.
"Sistem Informasi Administrasi Perkantoran Maya (Simaya) rencananya tahun depan sudah diterapkan. Dengan cara ini sudah tidak lagi menggunakan kertas tapi lewat aplikasi yang berasal dari pusat," ujarnya kepada Cirebon Radio, Kamis (25/7/19).
Saat berkirim surat lanjut Dodi, aplikasi berwarna merah jika belum terkirim atau terbaca. Dengan aplikasi ini tidak ada lagi surat tugas yang belum dikirim, tidak sampai ke ruangan bahkan tidak sampai. Kedepan dengan aplikasi ini kordinasi antar SKPD lebih mudah dan lebih aman.
"Aplikasi ini akan memberikan tanda apakah sudah dikirim atau belum dikirim. Jadi tidak ada lagi surat yang tidak sampai atau belum di baca," tambah dia.
Saat ini, perangkat daerah yang baru menjalankan aplikasi ini baru DKIS. DKIS sendiri sudah sejak 2018 menjalankan aplikasi tersebut. Tahun depan 31 SKPD sudah menggunakan aplikasi ini. DKIS sendiri tengah melakukan sosialisasi bertahap kepada seluruh SKPD tersebut.
“Dari 31 perangkat daerah di lingkungan Pemda Kota Cirebon, 24 di antaranya sudah kita berikan sosialisasi. Sosialisasi ini merupakan tahap pertama, tahap keduanya kita akan bentuk Peraturan Walikotanya, kemudian tahap ketiga nanti kita akan susun adminnya. Target tahun depan seluruh perangkat daerah bisa menjalankan aplikasi tersebut,” tandasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar