Header Ads


Main Judi Di TPU, Warga Megu Diglandang Ke Polsek Weru

Kab Cirebon (89,2 CR) - Tiga pria tengah bermain judi dadu diringkus Unit Reskrim Polsek Weru, Kabupaten Cirebon. Mereka ditangkap di dalam area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kedongan Namba, Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kepala Sub Bagian Humas Iptu Muhyidin mengatakan Ketiga pelaku yakni AT (61) tukang becak, RA (29), buruh harian dan PR (36), wiraswasta. Mereka merupakan warga Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. 

"Mereka ditangkap saat bermain judi di TPU Gedongan Namba. Ada tukang becak, ada buruh dan ada wirausaha," ungkapnya, Kamis (25/7/19). 

pengungkapan ini berawal saat petugas melaksanakan patroli, kemudian mendapatkan informasi dari warga bahwa di suatu tempat sering digunakan oleh sekelompok orang untuk bermain judi.

"Setelah diketahui benar adanya sekumpulan orang yang sedang berjudi kuclak, petugas selanjutnya melakukan penggrebegan dan penangkapan dan berhasil ditangkap tiga pelaku," paparnya. 

AT, lanjutnya, sebagai bandar, sedangkan tiga orang pelaku lainnya kabur melarikan diri. Namun, kedua pelaku RA dan PR berhasil ditangkap. Barang bukti yang disita 150 ribu rupiah dan sejumlah sarana perjudian.

"Selanjutnya para pelaku yang tertangkap berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Weru untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sebutnya.

Ketiganya dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [Wlk] 




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.