Anwar Sanusi Jadi Penjabat Sekda Kota Cirebon
Kota Cirebon (89,2 CR) - Anwar Sanusi dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) oleh Wali Kota Cirebon. Pj Sekda diminta bisa bekerja sama untuk memajukan visi dan misi Kota Cirebon. Penjabat Sekda juga diminta untuk selalu mencermati setiap perubahan dan tuntutan jaman untuk kemajuan pembangunan di Kota Cirebon.
Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, menyebutkan, penunjukkan Anwar Sanusi sebagai Penjabat Sekda menurut Azis sudah sesuai dengan Peraturan Presiden RI No 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang menyatakan jika terjadi kekosongan Sekda maka untuk melaksanakan tugas Sekda diangkat seorang Penjabat Sekda. Ada pun kekosongan sekda yang terjadi merupakan hasil evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang didasarkan pada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Pengangkatan Penjabat Sekda ini juga telah mendapatkan persetujuan dari gubernur Jawa Barat,” ungkap Azis usai pelantikan di Balai Kota Cirebon, Rabu (14/8/19).
Penjabat Sekda selanjutnya akan melaksanakan tugas paling lama 3 bulan atau sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif yang diisi melalui mekanisme seleksi terbuka. Karena Sekda di jabat oleh Penjabat maka akan diadakan open bidding atau seleksi terbuka untuk 7 pejabat 2B dan 1 pejabat 2A yaitu sekda.
Masih kata Azis, pihaknya sudah membuat panitia seleksi (Pansel). Panitia seleksi dibagi dua, yaitu panitia seleksi untuk 7 pejabat 2B dan panitia seleksi untuk pejabat 2A atau sekda. Untuk panitia seleksi pejabat 2B berjumlah 5 orang yang terdiri dari 2 orang Pemda Kota Cirebon dan 3 orang dari akademisi maupun pihak luar lainnya. Namun khusus untuk panitia seleksi sekda semuanya berasal dari orang luar Pemda Kota Cirebon.
Sementara itu Penjabat Sekda Kota Cirebon, Anwar Sanusi, S.Pd., M.Si., mengungkapkan jika langkah pertama yang akan dilakukannya yaitu mengingatkan kembali kepada setiap ASN untuk membaca tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) mereka masing-masing.
Tidak ada komentar
Posting Komentar