Header Ads


Disdukcapil Kabupaten Cirebon Himbau Buat E-KTP Sendiri

Kab Cirebon (89,2 CR) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menghimbau kepada masyarakat untuk membuat surat catatan penduduk secara langsung. Jangan menggunakan prantara karena khawatir ada unsur pungli. 

Kepala Bidang Dafduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Ernedin mengakui hanya mendapat jatah blanko E-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbatas. Sesuai perintah dari Kementerian dalam Negri ( Kemendagri) untuk menggantikan E-KTP dengan Surat Keterangan (Suket).

"Silakan datang langsung saja, urus langsung jangan meminta tolong nanti ada unsur pungli. Kami hanya memiliki jatah blangko terbatas jadi sementara waktu menggunakan suket," ungkapnya, Kamis (15/8/19). 

Lebih lanjut, Ernedin meminta diluruskan, adanya anggapan pihak meminta sejumlah uang kepada masyarakat jika ingin mencetak E-KTP. Pasalnya, ada istilah untuk mendapatkan E-KTP pihaknya meminta uang cetak.

"Pembuatan semuanya gratis, tidak ada biaya apapun," tambahnya. 

Ernedin menambahkan, agar masyarakat yang hendak membuat E-KTP ataupun Kartu Identitas Anak (KIA) datang langsung ke Disdukcapil Kabupaten Cirebon.Hal itu penting agar tidak ada kesan pihaknya mempersulit dan meminta imbalan.

Masih menurutnya, dengan diberlakukan sistem tanda tangan elektronik, maka prosesnya sangat cepat. Masyarakat tidak perlu menunggu berminggu-minggu untuk mendapatkan KIA ataupun dokumen yang lainnya, selain E-KTP yang kuotanya blanko terbatas dari Kemendagri. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.