DPKUKM Kota Cirebon Dorong Perusahaan Tera Ulang
Kota Cirebon (89,2 CR) - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Cirebon akan memberikan sangsi kepada perusahaan atau badan usaha yang tidak melakukan tera ulang. Tujuannya untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat saat membeli barang dengan jumlah tertentu.
Kepala DPKUKM Kota Cirebon Maharani Dewi menyebutkan, secara keseluruhan hampir seluruh perusahaan sampai ke pedagang di pasar telah melakukan tera ulang. Ada perusahaan yang mengajukan atau dinasnya yang menawarkan. Setiap perusahaan atau badan usaha yang sudah melakukan tera ulang akan terpasang stiker.
"Jika sudah dilakukan tera ulang artinya ada stiker yang terpasang. Kami sudah lakukan sejak tahun 2017 lalu. Sebagian besar perusahaan dan badan usaha sudah melakukan tera ulang," ungkap Maharani diruang kerjanya, Senin (26/8/19).
Badan usaha yang wajib melakukan tera ulang antara lain SPBU, toko emas, Mall, perusahaan bahkan pedagang pasar. Untuk pedagang pasar biasanya dikordinir oleh PD Pasar. Tera ulang dilakukan oleh UPT Metrologi.
"SPBU, Mall karena ada swalayan jadi harus ada standar dan alat timbangnya harus tepat. Intinya yang berkaitan dengan timbangan dan ukuran kami himbau lakukan tera oleh UPT kami," tambah dia.
Tera ulang masih kata Maharani, bersifat wajib, bagi perusahaan atau badan usaha yang tidak melakukan tera ulang akan dikenakan sangsi sesuai pelanggaran. Sebelum akan dikenakan teguran lisan, kemudian teguran tulisan sampai sangsi.
"Ada sangsi kalau tidak melakukan, sangsinya sesuai dengan aturan," pungkasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar