Polres Cirebon Kota Tetapkan Tersangka Eksploitasi Galian C Argasunya
Kota Cirebon (89,2 CR) - Polres Cirebon Kota menetapkan tiga tersangka berinsial SN, MS dan MA salah satunya pemilik yayasan di sekitar galian C Kampung Surapandan, kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, para pelaku terbukti melakukan usaha penambangan tanpa izin. Modus pelaku dengan mengeruk batu, pasir menggunakan eskavator kemudian di jual kepada pembeli.
"Para pelaku ini sebenarnya sudah diberikan himbauan, kemudian teguran akhirnya kami tetapkan tersangka karena melakukan penambangan tanpa izin. Modusnya dengan mengambil mineral seperti batu dan pasir kemudian di jual," kata Kapolres Cirebon Kota, Jumat (9/8/19).
Para pelaku tidak dilakukan penahanan, hanya diminta wajib lapor. Berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kota Cirebon untuk dilakukan penelitian.
"Memang tidak dilakukan penahanan tapi hanya wajib lapor. Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Kota Cirebon," tuturnya.
Dari kasus ini pihak kepolisian mengamankan lima unit mobil eksavator, surat teguran dari Dinas ESDM Jawa Barat, ayakan pasir dan surat izin yayasan Al Barokah.
"Kami amankan eksavator kemudian surat izin mendirikan yayasan dan ayakan pasir," imbuh dia.
Para pelaku diancam undang - undang Mineral Dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara atau denda sebesar 10 Miliar. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar