Header Ads


Pelaku Pengeroyokan Saat Nadran, Diciduk Satreskrim Polres Cirebon Kota

Kota Cirebon (89,2 CR) - Pemuda asal Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon berinsial AN (30) di tangkap arena diduga mengeroyok dan menganiaya, Abdul Karim (37).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubbag Humas IPTU Momon Sukarman mengatakan pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di depan warung Mie Kocok, Jalan Sunan Gunung Jati, Desa Jatimerta saat menonton Nadran. 

"Korban yang merupakan warga Blok Sipalasa, Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon tersebut sedang melihat Festival Arak – arakan Nadran tahun 2019," 

Keduanya terjadi perselisihan dengan para pelaku sehingga terjadi keributan dan tanpa alasan yang jelas pelaku langsung menganiaya korban. Sehingga korban mengalami luka robek sembilan jahitan di kepala diduga akibat sabetan dari pedang – pedangan terbuat dari kayu. Korban kemudian dapat pertolongan medis. Setelah membaik, korban melapor kepada kepolisian.

Dapat laporan. Tak lama, Tim Khusus Polsek Gunung Jati dipimpin IPDA Wawan Hermawan berhasil mengamankan AN di rumahnya berikut barang bukti berupa pedang – pedangan yang terbuat dari kayu.

“AN merupakan salah satu pelaku penganiayaan dan pengeroyokan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Gunung Jati guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara, katanya tim masih melakukan pengembangan terhadap 2 pelaku lainnya yang belum tertangkap. AN dijerat Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.