Sah, Pemkab Cirebon Miliki RPJMD 2019 -2024
Kab Cirebon (89,2 CR) - Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2019 -2024 akhirnya disahkan. Pengesahan dilaksanakan pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon. RPJMD Kabupaten Cirebon merupakan pedoman dasar dalam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dalam menjalankan roda pemerintahan lima tahun ke depan.
Menurut ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa, RPJMD lebih mengedepankan program Bupati Cirebon selama lima tahun ke depan. Visi misi Kabupaten Cirebon yaitu berbudaya, agamis dan aman. Di dalam RPJMD ada strategi pembangunan dan target RPJMD setiap tahun. Selain itu ada 17 program prioritas yang harus dilaksanakan.
"Setelah pembahasan yang cukup panjang akhirnya RPJMD Kabupaten Cirebon disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan sudah adanya RPJMD maka arah pembangunan dan kebijakan Kabupaten Cirebon lima tahun kedepan bisa dilaksanakan dengan baik," unkapnya usai rapat, Kamis (5/9/19).
Masih kata Mustofa, program tersebut sudah sinkron dengan KUA PPAS tahun 2020. Bupati akan membuat rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) setiap tahun sebagai salah satu cara mewujudkan program dan visi misi tersebut.
"Karena KUA PPAS sudah dibahas sebelum RPJMD maka anggaran pada tahun 2020 dengan RPJMD sudah sejalan," imbuhnya.
Sementara itu Plt Bupati Cirebon menambahkan, masyarakat berhak mengontrol visi misi pemkab Cirebon selama lima tahun. Fungsi kontrol yang dilakukan dengan menyampaikan kritik dan saran kepada dinas terkait yang nantinya akan dibahas saat rapat bersama SKPD.
"Masyarakat bisa bersama -sama mengontrol jalannya pemerintahan. Masyarakat bisa menyampaikan kepada dinas terkait jika RPJMD melenceng dari apa yang ada didalamnya," tandasnya. [Wlk].
Tidak ada komentar
Posting Komentar