Blangko E-KTP Di Disdukcapil Kota Cirebon Menipis
Kota Cirebon (89,2 CR) - Ketersediaan blangko E-KTP di Kota Cirebon kian mengkhawatirkan. Pasalnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon hanya menyediakan 500 keping blangko perbulan.
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Atang Hasan menjelaskan, keterbatasan blangko E-KTP berasal dari Kementerian Dalam Negri (Kemendagri). Setiap daerah hanya diberikan jatah 500 kepting, itu pun diambil setiap dua minggu sekali.
"Kami hanya bisa pasrah, karena memang hanya 500 keping diberikan oleh Kemendagri," kata Atang kepada Cirebon Radio, Selasa (22/10/19).
Disdukcapil Kota Cirebon mempioritaskan untuk pembuatan E-KTP baru atau yang masih pemula, sedangkan yang belum, untuk sementara waktu menggunakan Surat Keterangan (Suket).
"Pioritas yang pemula dulu, bagi yang belum diganti dengan Suket," tambah dia.
Bagi masyarakat yang memiliki Suket, wajib diperbarui setiap enam bulan sekali. Bagi yang sudah mengajukan maka diminta bersabar hingga blangko E-KTP dikirim kembali.
Akibat keterbatasan blangko E-KTP, daftar antrian masyarakat yang belum memiliki E-KTP sampai puluhan ribu. Sebagian besar yang membuat E-KTP baru adalah yang baru pindah ke Kota Cirebon, berganti status, dan yang rusak.
"Antrian cukup panjang, kami di daerah hanya bisa mengikuti apa yang diberikan oleh pusat," tandasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar