Header Ads


Dum Dum Waterpark Di Sunyaragi Diduga Tidak Mengantongi Izin SIUK

Kota Cirebon (89,2 CR) - Obyek wisata keluarga Dum Dum Waterpark di Jalan Brigjen Dharsono Kota Cirebon diduga belum mengantongi izin. Sampai dengan saat ini pengelola belum memproses perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Icip Permana Plt Kepala DPMPTSP Kota Cirebon membenarkan bahwa pengelola belum memproses izin Dum Dum Waterpark. Seharusnya sebelum beroperasi, pengelola memproses Surat Ijin Usaha Kepariwisataan (SIUK).

"Belum pernah ada pihak yang memproses ijin ke kami, " katanya kepada Cirebon Radio, Selasa (29/10/19). 

Lebih lanjut Icip menjelaskan, SIUK dikeluarkan oleh DPMPTSP, sedangkan rekomendasi berasal dari Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP).

"Rekomendasi dari DKOKP, kami hanya menerbitkan SIUK saja," Imbuh dia. 

Bedasarkan informasi, Dum Dum Waterpark menawarkan wisata untuk keluarga. Pada hari biasa pengunjung dikenakan tiket masuk sebesar 25 ribu sedangkan pada weekend sebesar 35 ribu.Dum Dum Waterpark akan beroperasi selama 2 Tahun di tempat tersebut. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.