Satreskrim Polres Cirebon Bekuk Perampok Spesialis Minimarket
Kab Cirebon (89,2 CR) - Satreskrim Polres Cirebon meringkus LK (22) dan RH (22) pelaku tindak pencurian spesialis minimarket di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon. Dalam setiap aksinya para pelaku menggunakan senjata tajam dan senjata api palsu untuk mengancam pegawai minimarket.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Anton menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari para pelaku baru dua kali melakukan perampokan minimarket, yaitu di minimarket sekitar wilayah Bobos dan di Kota Cirebon. Pelaku beraksi setelah memastikan minimarket yang menjadi target sepi pengunjung.
"Dari pengakuan tersangka baru dua kali, kami coba dalami pengakuan tersangka dengan informasi dari para saksi," katanya kepada awak media, Selasa (15/10/19).
Masih kata Suhermanto, pelaku berhasil ditangkap bedasarkan keterangan dari para saksi dan CCTV di minimarket yang mereka rampok. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Kuningan dan di Kecamatan Plumbon.
"Informasi awal dari CCTV kemudian kami lakukan penyelidikan dan informasi dari para saksi, setelah itu baru melakukan tindakan," tambah dia.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit, senjata api palsu, sepeda motor, smartphone hasil curian, sepeda motor, helm dan pakaian pelaku. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami amankan celurit dan senjata api palsu. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar