Header Ads


Sidang Yustisi PKL Kota Cirebon, Ada Yang Bayar Denda Dan Terima Di Penjara

Kota Cirebon (89,2 CR) - Sepuluh pedagang yang terjaring yustisi diisidangkan langsung di Pengadilan Negeri Cirebon, setelah dilayangkan surat pemanggilan persidangan kepada para pelanggar, dua diantaranya tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Sidang kali ini merupakan tindak lanjut yustisi PKL di lima ruas jalan minggu lalu, dari sepuluh pelanggar, yang dua orang tidak hadir dan diputus perstek oleh hakim, dengan denda lebih tinggi" demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, Buntoro Tirto, Kamis (23/10/19). 

Sementara untuk para pelanggar yang menjalani persidangan, dengan dihadirkan barang bukti disertai saksi, hakim memutus kedelapan pelanggar dengan denda 100 ribu, atau kurungan selama 3 hari.

"Yang hadir diputus denda masing-masing 100 ribu, yang perstek lebih besar, 150 ribu," ujar Buntoro.

Saat diputus hakim di persidangan kemarin, dijelaskan, Buntoro ada satu pelanggar yang menyatakan menolak untuk membayar denda, dan dengan begitu, maka hukuman lainnya, yakni dikurung selama tiga hari mau tidak mau akan diterapkan. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.