Tatib DPRD Kabupaten Cirebon Sudah Disahkan
Kab Cirebon (89,2 CR) - Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Cirebon telah diputuskan dalam rapat Paripurna internal pada Kamis (31/10/19). Ada beberapa perubahan tatib khususnya yang berkaitan dengan sinkronisasi dengan aturan pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohammad Lutfi menjelaskan, Tatib dewan adalah panduan dalam menjalankan kegiatan anggota DPRD selama lima tahun. Tatib harus disepakati oleh seluruh anggota DPRD. Ada pun intrupsi yang disampaikan para anggota DPRD merupakan bagian dalam mengambil keputusan yang terbaik.
"Memang tadi sempat ada intrupsi tapi wajar karena yang kami ambil musyawarah untuk mufakat. Alhamdulillah akhirnya sudah diputuskan Tatib DPRD," jelasnya kepada awak media.
Ada beberapa klausul perubahan di dalam tatib diantaranya hak angket yang semula hanya lima orang sekarang menjadi tujuh orang. Aturan ini berasal dari pemerintah pusat yang harus diikuti oleh seluruh anggota DPRD di daerah.
"Ada beberapa poin yang di rubah namun tidak secara keseluruhan. Perubahan menyesuaikan dengan aturan di pemerintah pusat," tambah dia.
Selain itu lanjut Lutfi, tidak ada perubahan yang signifikan di dalam Tatib. Sebagian besar masih sama dengan tatib sebelumnya. Selanjutnya tatib akan ditembuskan ke Gubernur Jawa Barat, Bupati Cirebon dan seluruh anggota dewan. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar