Disnaker Kota Cirebon Mulai Sosialisasi UMK 2020 Ke Perusahaan
Kota Cirebon (89,2 CR) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon mulai sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2020 kepada perusahaan di Kota Cirebon. Langkah ini dilakukan pasca Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran terkait UMK untuk 27 kota dan Kabupaten.
Menurut Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Sukmajaya, sosialisasi dilakukan agar para pengusaha dan pekerja mengetahui besaran UMK yang ditetapkan. Selain itu para pengusaha dapat memahami penentuan perhitungan UMK Kota Cirebon.
"Yang kami sampaikan mengenai UMK kemudian perhitungan bedasarkan PP 78 tentang pengupahan," ujarnya kepada Cirebon Radio diruang kerjanya, Rabu (27/11/19).
Total ada 150 perusahaan yang diundang untuk sosialisasi dari 1400 perusahaan di Kota Cirebon. Sejauh ini tidak ada keluhan dari para pengusaha, namun demikian bagi pekerja yang ingin mengadu tentang UMK, Disnaker membuka pengaduan dikantornya.
"Tidak semuanya, hanya 10 persen dari jumlah perusahaan di Kota Cirebon. Kami juga buka posko di kantor bagi yang ingin mengadu," paparnya.
UMK Kota Cirebon tahun 2020 sebesar Rp 2.219.487,67 per bulan. UMK berlaku bagi pekerja di bawah 1 tahun, sedangkan untuk yang sudah berkeluarga menyesuaikan dengan tunjangan dari perusahaan tersebut.
"Setelah ditetapkan baru kami akan lakukan monitoring kepada perusahaan," tandasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar