Header Ads


Tengah Bertemu, WNA Asal Malaysia Diamankan Imigrasi Cirebon

Kab Cirebon (89,2 CR) - seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia berinisial MS diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jumat (29/11/19). Diduga WNA tersebut melanggar izin tinggal atau over stay. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Tito Adrianto menjelaskan, bedasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang WNA berada di di Blok Sentul Desa Wotgali Kabupaten Cirebon. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman MS.

"Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti ternyata benar ada seorang WNA. Kami langsung amankan dan memeriksa dokumen WNA itu," jelasnya. 

Ternyata MS tengah berada di rumah saudranya. MS masuk Indonesia sejak 13 September 2019 lalu menggunakan visa kunjungan, sedangkan visa berlaku hanya 30 hari. MS terbukti sudah berada di Indonesia melebih waktu yang ditentukan. 

"MS ternyata masuk di Indonesia sudah lama, sedangkan visa kunjungan hanya berlaku 30 hari," tambah dia. 

Bedasarkan pengakuan MS, kedatangan ke Indonesia untuk mengikuti rehabilitasi Kuningan, karena jenuh MS datang ke rumah saudaranya. Pihak Imigrasi masih melakukan kordinasi apakah yang disampaikan oleh MS benar. 

Sementara MS melanggar ketentuan Pasal 72 Ayat 1 Undang-undang No. 6 Tahun 2011, tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman di deportasi dari Indonesia. [Wlk]


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.