Header Ads


Kejari Kota Cirebon Dan Kantor Pos Luncurkan Pembayaran Tilang Terintegrasi

Kota Cirebon (89,2 CR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon bekerja sama dengan Kantor Pos Indonesia meluncurkan layanan pembayaran denda tilang terintegrasi, Jumat (29/11/19). Kota Cirebon menjadi pioner di Indonesia untuk program tersebut. 

Dikatakan Kepala Kejari Kota Cirebon M Syariffudin, denda tilang terintegrasi demi memudahkan masyarakat dalam memberikan layanan denda tilang. Kota Cirebon menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan denda tilang terintegrasi.

"Di Jawa Barat Kota Cirebon yang pertama, program ini demi memudahkan masyarakat dalam membayar denda. Seperti diketahui dalam sepekan bisa ribuan yang mengantri di kantor Kejari," jelasnya. 

Masyarakat lanjut Syariffudin, tidak perlu lagi mengantri untuk pembayar denda tilang di kantor Kejari, masyarakat cukup datang ke kantor pos dimana pun untuk melakukan pembayaran denda tilang, barang bukti tilang akan dikirim langsung ke rumah sesuai permintaan. 

"Dilayani seluruh Indonesia. Tidak usah antri cukup datang ke kantor pos nanti barang bukti dikirim sesuai tujuan," tegasnya. 

Sementara Kepala Regional 5 PT Pos Indonesia Helly Siti Halimah mengatakan, di Jawa Barat baru di Kota Cirebon, sedangkan di pulau jawa yang sudah menerapkan program tersebut diantaranya Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

"Di Jawa Barat baru Kota Cirebon. Di wilayah lain sudah menerapkan jadi semakin mudah," tambah dia. 

Dijelaskan Helly, pembayaran denda tilang bisa dilakukan disuruh Indonesia. Untuk di wilayah 3 Cirebon barang bukti tilang diantar maksimal satu hari, sedangkan di luar kota maksimal tiga hari. Tarif menyesuaikan jarak dan lokasi pengiriman. 

"Resi dari kantor pos cukup kuat membuktikan bahwa sudah dilakukan pembayaran jadi jangan khawatir," pungkasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.