Header Ads


2020 Perusahaan Di Kota Cirebon Wajib Terapkan UMK Yang Baru

Kota Cirebon (89,2 CR) - Mulai Januari 2020, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mulai diterapkan. Seluruh perusahaan di Kota Cirebon wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan sosialisasi terkait UMK 2020 sesuai dengan SK dari Gubernur sudah dilakukan secara maksimal kepada semua perusahaan yang ada di Kota Cirebon. 

"Masuk 2020 sudah berlaku UMK baru, memang yang sedang kami siapkan, kami akan melakukan monitoring perusahaan untuk pembayaran karyawan mereka," kata Agus Sukmanjaya, Selasa (31/12/19). 

Pemberlakuan pertama, lanjut Agus, para perusahaan harus mulai memberikan upah karyawan pada bulan Februari untuk masa kerja bulan Januari.

"Februari mulai diterapkan, karena sistemnya kebanyakan kerja dulu baru diberi upah," lanjut Agus.

Setelah mulai dilaksanakan pada Februari mendatang, Disnaker akan mengawasi sejauh mana tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan yang ada, karena sampai saat ini belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatan dengan besaran UMK yang ditetapkan untuk tahun 2020.

"Kita akan lihat tingkat kepatuhan dari perusahaan yang ada. Data kami, tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan, artinya mereka siap," jelas Agus. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.