Gubernur Terbitkan SK UMK 2020, Disnaker Kota Awasi Perusahaan
Kota Cirebon (89 2 CR) - Setelah mendapat protes dari buruh dari sejumlah daerah di Jawa Barat, akhirnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mencabut Surat Edaran yang dikeluarkan terkait Upah Minum Kota/ Kabupaten dan digantikan dengan Surat Keputusan (SK).
Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, Ridwan Kamil meminta UMK dapat dijalankan pertanggal 1 Januari 2020 lantaran sudah mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Pengawasan juga harus dilakukan kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK.
"Diterbitkan pada 1 Desember kemarin, mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Sosialisasi sudah dilakukan secara bertahap," katanya, Selasa (3/11/19).
Agus menambahkan, SK ini merupakan keputusan tetap yang harus dijalankan seluruh perusahaan, termasuk di Kota Cirebon. UMK di Kota Cirebon tahun 2020 sendiri sudah ditetapkan yakni sebesar Rp. 2.219.487.
"Artinya seluruh perusahaan termasuk di Kota Cirebon harus menjalankan SK yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat tentang UMK," katanya.
Total ada 150 perusahaan yang diundang untuk sosialisasi dari 1400 perusahaan di Kota Cirebon. Sejauh ini tidak ada keluhan dari para pengusaha, namun demikian bagi pekerja yang ingin mengadu tentang UMK, Disnaker membuka pengaduan dikantornya.
"Tidak semuanya, hanya 10 persen dari jumlah perusahaan di Kota Cirebon. Kami juga buka posko di kantor bagi yang ingin mengadu," paparnya.
UMK Kota Cirebon tahun 2020 sebesar Rp 2.219.487,67 per bulan. UMK berlaku bagi pekerja di bawah 1 tahun, sedangkan untuk yang sudah berkeluarga menyesuaikan dengan tunjangan dari perusahaan tersebut.
"Setelah ditetapkan baru kami akan lakukan monitoring kepada perusahaan," tandasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar