Header Ads


Belasan PKL Yang Melanggar, Jalani Sidang Di PN Kota Cirebon

Kota Cirebon (89,2 CR) - Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon menjalani sidang di Pengadilan Negri. Mereka dituntut denda atau hukuman kurungan paling lama tiga bulan, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, tindakan yang dilakukan sebagai efek jera kepada PKL agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Selain itu PKL diminta menuruti aturan yang berlaku dan tidak kembali melanggar. 

"Ini komitmen kami dalam menegakkan perda, tujuannya jelas agar PKL memiliki efek jera dan tidak mengulangi hal serupa," ujarnya, Kamis (23/01/20). 

Sebelum melakukan tindakan pihaknya sudah memberikan teguran lisan dan tulisan. Sampai Batas waktu yang sudah ditentukan ternyata mereka masih tetap melanggar. Akhirnya Satpol PP melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar tersebut. 

"Ada tahapan dalam menegakan perda, salah satunya himbuan dalam bentuk tulisan dan lisan, baru kami eksekusi," tambah dia. 

Di Kota Cirebon terdapat sejumlah jalan yang masuk ke dalam KTL. Di dalam Perda kawasan itu tidak boleh ditempati oleh PKL. Sebagai gantinya Pemkot menyediakan shelter untuk tempat mereka berjualan. Itu pun prioritas msyarakat asli Kota Cirebon. 

"Ada ruas jalan yang memang wajib tanpa PKL yakni jalan Siliwangi, Kartini, Cipto, Pemuda dan Yos Sudarso," tambahnya. 

Pengadilan memberikan sangsi denda sebesar 100 ribu atau kurungan paling lama tiga bulan. Dirinya menghimbau kepada para PKL agar berjualan ditempat yang sudah ditentukan. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.