Header Ads


Diberhentikan Sepihak, Perangkat Desa Balerante Cirebon Gugat Ke PTUN

Kota Cirebon (89,2 CR) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan perangkat Desa Balerante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Di dalam putusan tersebut berisi membatalkan surat keputusan Kuwu Balai Rante atas pemberhentian lima perangkat desa dan mewajibkan Kuwu Balai Rante mencabut pemberhentian surat yang sudah diterbitkan. 

Lima perangkat Desa Balerante yang menggugat ke PTUN yakni Sumarta sebagai kasi pemerintahan, Yono sebagai kadus tiga, Herman felando sebagai kadus satu, Mustaram sebagai kaur keuangan dan Sadikin sebagai kasi ekbang. Kelimanya diberhentikan sepihak oleh kuwu baru tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 

Dikatakan Mustaram, pengajuan ke PTUN didasari sikap kuwu baru yang telah memberhentikan lima perangkat desa tanpa ada persetujuan dari BPD dan Muspika setempat. Padahal di dalam peraturan tentang desa, kuwu boleh mengganti dengan syarat, perangkat desa mengundurkan diri, meninggal atau tersangkut tidak kriminal. 

"Kami diberhentikan sepihak oleh sebab itu kami ajukan PTUN, alhamdulillah perjuangan kami ada hasil, putusan PTUN membatalkan surat pemberhentian dari kuwu dan kami diminta bekerja kembali," ujarnya kepada awak media, Senin (13/01/20). 

Sejak diberhentikan, lanjut Mustaram hak - haknya sebagai perangkat desa seperti Siltap, Bengkok dan tunjangan lainnya tidak diterima. Dirinya terpaksa harus menutupi kebutuhan keluarga dengan berhutang kepada tetangga dan saudara. 

"Kami hampir satu tahun tidak mendapatkan tunjangan apapun dari desa. Terpaksa kami meminjam ke saudara dan tetangga untuk kebutuhan hidup sampai ada putusan dari PTUN," tambahnya. 

Gugatan dilayangkan sejak bulan Juni 2018, kemudian putusan PTUN bandung terbit pada bulan Febuari 2019, PTUN Jakarta pada Juni 2019 dan Mahkamah Agung pada Oktober 2019. Tahap selanjutnya Mustaram bersama rekan senasib akan menyerahkan salinan ke dinas terkait, Bupati Cirebon dan ketua DPRD Kabupaten Cirebon. 

Mustaram hanya ingin kembali bekerja sebagai aparat desa dan kembali mendapatkan hak - haknya sebagai perangkat desa. Bukan hanya itu gugatan ke PTUN sebagai pelajatan untuk kuwu baru bahwa di dalam membuat keputusan harus bedasarkan undang - undang dan aturan yang ada. 

"Kami sudah sampaikan ke dinas terkait. Keinginan kami cuma satu, ingin bekerja kembali seperti biasa," pungkas dia. [Wlk]


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.