Header Ads


Format PPDB 2020 Di Kota Cirebon Akan Berubah


Kota Cirebon (89,2 CR) - Dinas Pendidikan Kota Cirebon akan merubah formasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Bedasarkan Permendikbud, formasi zonasi sebesar 50 persen sedangkan formasi prestasi sebesar 30 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan sebesar 5 persen. Pada tahun sebelumnya, formasi untuk zonasi mencapai 80 persen.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Irawan Wahyono mengatakan formasi tersebut nantinya akan dikembangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan selanjutnya akan diuji publik.

"Hanya pergeseran di zonasi saja, yang tadinya 80 persen ke 50 persen. Untuk perubahan saya kurang tahu mungkin karena ada pergantian menteri," kata Irawan, Senin (13/01/20).

Irawan menambahkan, Perwali ditargetkan akan selesai di bulan Februari. Soalnya, Irawan menilai draf Perwali mengenai PPDB online harus sudah selesai pada Januari ini. Irawan menilai, Perwali yang saat ini sedang digodok disesuaikan dengan Permendikbud nomor 44 tahun 2019.

"Sebanrnya itu Perwali yang kemarin, tapi diperbaharui. Sedikit disesuaikan dengan Permendikbud yang baru saja," katanya. Irawan juga mengatakan, PPDB kali ini akan menggunakan sistem sentralistik. Selama ini, PPDB dipusatkan di Dinas Pendidikan. Nantinya, masyarakat yang ingin mendaftar bisa langsung mendaftar di sekolah yang dituju.

"Ini baru rencana, belum dituangkan dalam Perwali. Jadi PPBD sentralistik ini maksudnya, selama ini kan dipusatkan di Disdik, nah ini nanti diserahkan ke sekolah. Siswa yang mau daftar bisa langsung ke sekolah," tandas dia. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.