Soal Situs Matangaji, Ini Kata Pemilik Tanah Dan DKOKP Kota Cirebon
Kota Cirebon (89,2 CR) - Pemilik tanah yang terdapat Situs Matangaji di Blok Melangse, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Azis Subekti mengaku tetap akan menjadikan lokasi tersebut sebagai perumahan. Namun untuk situs akan dipisah dengan pagar pembatas.
"Kalau saya sebagai pemilik akan tetap menjadikan lokasi tersebut sebagai perumahan, hanya saja untuk situs akan dibuatkan pagar," ungkapnya kepada awak media usai rapat di gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (24/02/20).
Lokasi tanah yang dimilikinya lanjut Bekti, seluas 1.700 Meter, sementara untuk situs seluas 15 Meter. Dirinya tidak mengetahui terdapat situs Matangaji, karena sejak dibeli sampai dengan diurug dengan tanah, pemerintah tidak memutuskan, apakah lokasi tersebut situs cagar budaya atau bukan.
"Karena tidak ada pemberitahuan ya terpaksa diurug. Sejak di beli pada Tahun 2013 sampai 2019 tidak ada plang nama, baru setelah diurug ternyata ada situs," jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon, Adin Imanudin Nur menyampaikan bahwa dibutuhkan kajian mendalam untuk lokasi tersebut dianggap sebagai cagar budaya.
"Butuh waktu lama dan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya untuk bisa diputuskan," ujarnya.
Namun demikian pihaknya tetap akan memanfaatkan waktu yang diberikan oleh DPRD untuk segera menyelesaikan persoalan ini selama satu bulan. Apapun nanti hasilnya akan disampaikan kepada anggota DPRD Kota Cirebon pada rapat selanjutnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar