Ungkap Puluhan Kasus, Polresta Cirebon : Kabupaten Cirebon Darurat Narkotika
Kab Cirebon (89,2 CR) - Kabupaten Cirebon darurat narkotika, terbukti Jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan 39 tersangka kurun waktu selama dua bulan. Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Sentosa Sembiring menjelaskan, 39 persangka hasil penangkapan dari bulan Januari hingga Febuari 2020. Dari angka tersebut dibagi menjadi tiga yakni pengungkapan sabu sebanyak sabu - sabu 6 kasus, pengungkapan ganja sebanyak 4 kasus dan penyalahgunaan obat persediaan farmasi sebanyak 15 kasus.
"Ada tiga wilayah yaitu jaringan sabu di Pantura yakni Plered, Weru, Depok dan Klangenan. Jaringan ganja di Pantura yakni Palimanan, Arjawinangun, Gegesik dan Susukan. Jaringan obat terlarang di Pantura yakni Astanajapura, Pangenan, Gebang dan Losari," ungkapnya kepada awak media, Kamis (20/02/20).
Barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 5,08 gram, ganja seberat 171.85 gram dan obat persediaan farmasi sebanyak 14.445 butir. Atas perbuatan pelaku sabu diancam pasal 112 dengan ancaman 20 Tahun, pelaku ganja diancam pasal 114 dengan ancaman 12 Tahun dan obat - obatan terlarang diancam 196 undang - undang kesehatan dengan ancaman 10 Tahun penjara.
"Para pelaku rata - rata berusia 25 hingga 40 Tahun. Ada yang berprofesi sebagai wiraswasta, pedagang, buruh dan pengangguran," jelasnya.
Dari hasil pengungkapan ini, Kabupaten Cirebon darurat Narkotika, oleh sebab itu harus dilakukan penanganan serius dari seluruh pihak. Dirinya akan terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon hingga Kabupaten Cirebon bebas dari peredaran barang haram yang dapat merusak generasi bangsa.
"Ini merupakan fenomena gunung es. Kami berharap penanganan bukan hanya dari pihak kepolisian namun seluruh pihak, Pemda Kabupaten Cirebon dan masyarakat," tandasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar