Header Ads


Bandar Dan Pengedar Obat Terlarang Dirungkus Satnarkoba Polres Cirebon Kota

Kota Cirebon (89,2 CR) - Satnarkoba Polres Cirebon Kota meringkus pengedar sekaligus bandar obat - obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Hanya dibutuhkan waktu tiga hari Satnarkoba berhasil menangkap empat tersangka. 

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Jafar didampingi Kasat Narkoba Iptu Arifin Jaenal menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan bandar berinisial SN (42). Setengah dikembangkan berhasil menangkap pengedar berinsial D (25), E (29) dan P (29). 

"Dalam waktu tiga hari bandar dan pengedar berhasil ditangkap. Mereka satu jaringan dan beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon," ungkapnya kepada awak media, Selasa (10/03/20). 

Bedasarkan pengakuan tersangka membeli obat - obatan tersebut dari rekannya di Jakarta dan diedarkan kepada kalangan pelajar di Kota dan Kabupaten Cirebon. 

Dari tangan tersangka D berhasil mengamankan 2.108 butir trihek dan 8.400 tramadol. Dari tersangka SN mengamankan 39.000 butir trihek dan 50.000 tramadol. Dari E berhasil mengamankan 5.000 butir trihek dan dari P berhasil mengamankan 448 butir DMP. 

"Puluhan ribu obat - obatan sediaan farmasi tanpa izin edar kami sita dari para pelaku," tambahnya. 

Para pelaku terancam pasal 196 dan Undang - Undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman 15 Tahun penjara. Generasi muda dihimbau tidak menggunakan obat - obatan tersebut karena akan merusak masa depan. [Wlk]


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.