Akibat Covid-19, Ratusan Pekerja Kota Cirebon Dirumahkan Dan Terancam Tidak Dapat THR
Kota Cirebon (89,2 CR) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon mencatat terdapat 46 orang yang di PHK dan 972 orang dirumahkan. Sebagian besar perusahaan bergerak di bidang pariwisata seperti supermarket, restoran dan perhotelan.
"Sejak pemerintah menerapkan work form home ada ratusan orang pekerja yang dirumahkan dan puluhan yang di PHK," ujar Kadisnaker Kota Cirebon, Agus Sukmajaya kepada Cirebon Radio, Senin (27/04/20).
Dari jumlah tersebut lanjut Agus, 325 orang merupakan warga Kota Cirebon dan 647 orang warga di luar Kota Cirebon. Sementara yang di PHK,13 orang warga Kota Cirebon dan 33 orang luar kota Cirebon.
"Sebagian besar memang warga di luar Kota Cirebon, sedangkan warga Kota Cirebon sedikit," imbuhnya.
Agus menjelaskan, mereka yang terkena PHK akan mendapatkan hak - hak sesuai dengan peraturan pemerintah, sementara pekerja yang dirumahkan, menunggu keputusan dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Dirumahkan tidak di PHK, mereka akan bekerja menunggu situasi dan kondisi yang terjadi saat ini," tambah dia.
Mengenai gaji, kembali diserahkan masing - masing perusahaan. Ada yang masih mendapatkan gaji namun ada juga yang tidak. Hal tersebut disesuaikan komitmen kedua belah pihak. Disnaker dalam hal ini tidak bisa intervensi, karena kewenangan perusahaan.
"Hanya sebatas memantau, kalau sampai intervensi kami tidak punya kewenangan," paparnya.
Para pekerja tersebut masih kata Agus, terancam tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya banyak perusahaan yang nyaris rugi akibat wabah Covid-19.
"Belum tahu seperti apa mengenai THR, banyak yang mengeluh karena Covid," tandasnya. [Wlk]
Tidak ada komentar
Posting Komentar