DPRD Kota Cirebon Gelar Paripurna LKPJ Dengan Standar Protokol Corona
Kota Cirebon (89,2 CR) - DPRD Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon akhir tahun anggaran 2019 dan penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Cirebon di Ruang Adipura Balaikota, Jumat (3/04/20).
Ada dua penyampaian raperda dalam rapat paripurna tersebut. Pertama, raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4/ 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon. Kedua, Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati AMa mengatakan, kedua raperda ini nantinya akan dibahas lebih lanjut di masing-masing panitia khusus (Pansus) DPRD.
“Untuk detailnya nanti masing-masing pansus yang membahas. Lewat teleconference atau bagaimana teknisnya silahkan diatur saja,” ujarnya
Terkait pelaksanaan rapat paripurna di tengah pandemi covid-19, Affiati menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat dilakukan dengan izin Polres Cirebon Kota dan sesuai dengan protokol pencegahan virus corona.
“Rapat paripurna kali ini yang hadir pun terbatas. Sebelum masuk ruang rapat, kita juga diberi masker, cek suhu tubuh, masuk ke ruang bilik desinfektan, dan memakai hand sanitizer, tempat duduk berjarak, sesuai dengan protokol pencegahan virus corona,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaan rapat juga ada tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Cirebon dan Petugas PSC 119.
Sementara, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, LKPj yang disampaikan telah disepakati oleh seluruh fraksi DPRD Kota Cirebon.
“Alhamdulillaah semua fraksi menyetujui dan raperda inisiasi ini akan dibahas lebih lanjut oleh pansus-pansus yang sudah dibentuk,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Azis menyampaikan bahwa Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4/2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon sesuai dengan Permendagri Nomor 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Sedangkan, Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman sesuai dengan Permendagri Nomor 9/2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
“Untuk teknis pembahasan, selama social distancing bisa dilakukan, format yang bisa ditempuh bisa melalui video conference atau bentuk komunikasi lewat daring lainnya,” saran Azis. [Wlk/ADV]
Tidak ada komentar
Posting Komentar