Header Ads


Jelang Ramadhan, DKOKP Kota Cirebon Mengimbau Restoran Ikuti Protokol Covid-19

Kota Cirebon (89,2 CR) - Jelang bulan suci ramadhan, Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon mengimbau pengusaha restoran untuk tetap mengikuti surat edaran Wali Kota Cirebon terkait kewaspadaan penyebaran virus Covid-19. 

Sekretaris DKOKP melalui Wandi Sofyan, Kabid Pariwisata DKOKP Kota Cirebon menuturkan, ketentuan ini sudah disampaikan sejak beberapa bulan lalu. Pemilik restoran wajib mematuhi surat edaran dengan menerapkan psyical distancing dan protokol covid-19. 

"Sudah tertuang di dalam surat edaran dan wajib ditaati oleh seluruh jasa pariwisata di Kota Cirebon," ujarnya, Selasa (21/04/20). 

Wandi sudah menyampaikan kepada pemilik restoran menolak untuk acara buka bersama dengan mengundang banyak orang. Mereka wajib mengarahkan pembeli makan di rumah masing - masing. 

"Kalau mau buka bersama silakan di rumah masing - masing dengan cara dibungkus makanannya," tambah dia. 

Pengelola restoran juga harus menerapkan protokol Covid-19 di tempat usaha, seperti menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer dan termogun kepada para pengunjung. Upaya ini sebagai pencegahan penularan Covid-19. 

"Protokol Covid harus terus diterapkan. Sudah ada standarnya dan surat sudah dibagikan,", imbuh dia. 

Bukan hanya restoran, namun seluruh tempat yang berkaitan dengan mengumpulkan masa untuk saat ini tidak diperbolehkan. Meski ada pengecualian tetap menerapkan psyical distancing. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.