Header Ads


Kota Cirebon Berlakukan Sholat Jumat Diganti Sholat Duhur

Kota Cirebon (89,2 CR) - Pelaksanaan sholat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa, Kota Cirebon diganti menjadi sholat duhur di rumah masing - masing. Peraturan ini berlaku serentak diseluruh masjid di Kota Cirebon. 

"Kami atas nama Pemerintah Kota Cirebon mengumumkan bahwa sholat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa ditiadakan dan diganti dengan sholat duhur. Semoga bisa dipahami oleh semua pihak dan masyarakat," kata Wali Kota Cirebon Drs Nasrudin Azis saat konfrensi perss, Kamis (2/04/20). 

Menurut Azis keputusan ini diambil bedasarkan Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterbitkan pada 31 Maret 2020 lalu. PSBB meliputi masalah peliburan sekolah, kerja, pembatasan kegiatan keagamaan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Kami ikuti aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat. Bukan hanya tempat ibadah namun sekolah bahkan kegiatan di fasilitas umum," jelasnya. 

Pada kesempatan tersebut Azis meminta Pengurus Islamic Center Masjid Raya At-Taqwa dan masyarakat Kota Cirebon bisa memaklumi adanya aturan tersebut karena kondisi saat ini seluruh elemen bangsa sedang berjuang untuk menekan penularan virus Covid 19 yang terus memakan korban jiwa di berbagai negara.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut anjuran Pemerintah untuk tetap di rumah dan medoakan agar Covid 19 segera hilang dari bumi Indonesia," tandasnya. [Wlk]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.