Panwaslu Kota Cirebon Tolak TPS 25 Setrayasa Pilang
KOTA CIREBON (89,2 CR) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon, menolak keberadaan TPS 25 yang akan didirikan di Perumahan Pilang Setrayasa.
Alasan Panwaslu Kota Cirebon tolak TPS 25 tersebut, di wilayah perumahan Pilang Setrayasa merupakan wilayah Kabupaten Cirebon.
Penolakan tersebut disampaikan Panwaslu dalam Rapat Koordinasi Menuju Pemilu Damai dalam rangka Pilgub Jabar dan Pilwalkot Cirebon 2013, di aula Polres Cirebon Kota, Selasa (29/1).
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cirebon, Wasikin Marzuki mengatakan, pihaknya berjanji tidak akan menandatangani kesepakatan pendirian TPS 25 di kawasan Perumahan Setrayasa Pilang.
Sementara itu alasan KPU Kota Cirebon, pendirian dimaksudkan untuk memenuhi hak pilih warga Kota di Pilang Setrayasa, tetapi Panwaslu tetap menegaskan itu masuk melanggar undang-undang. "Orang warga Kota Cirebon yang tinggal di Jakarta aja siap pulang, masa orang yang jaraknya hanya 100 meter saja tidak mau masuk," katanya.
Anggota KPU Kota Cirebon, Subhan Alba mengatakan akan membicarakannya secara internal. Namun dia menegaskan, jangan sampai pembatalan pendirian TPS 25 mengakibatkan masyarakat sekitar kehilangan aspirasinya. "Pada dasarnya, kami hanya menyediakan pelayanan, dan kemudahan bagi warga Kota Cirebon yang berada di wilayah tersebut (Pilang Setrayasa).(Jums-CR)
Tidak ada komentar
Posting Komentar