Pelaku pencabulan anak di bekuk Polres Cirebon
![]() |
| Ilustrasi Pencabulan |
KABUPATEN CIREBON (89,2 CR) - TJ (60) yang berasal daroi Desa Gemulung Lebak RT 03/01 Blok Cipasir Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon dibekuk jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon. TJ diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak usia 10 tahun yangbernama SU (10) yang tetangganya sendiri.
Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema melalui KBO Reskrim Iptu R. Yusuf Budiman menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada hari minggu 09 Januari 2013 sekitar pukul 18.00 dirumah korban yang beralamat di Desa Gemulung Lebak RT 03/01 Blok Cipasir Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon
Yusuf menambahkan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara berawal tersangka masuk ke dalam rumah lalu mendatangi rumah korban kemudian tersangka melihat korban sedang duduk di tempat tidur lalu pelaku mendatangi korban dan langsung melakukanb melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menindih korban dan menciumi korban tidak lama perbuatan tersebut diketahui oleh ibu korban.
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun , maksimal 15 tahun pemjara. (Jums-CR)
Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema melalui KBO Reskrim Iptu R. Yusuf Budiman menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada hari minggu 09 Januari 2013 sekitar pukul 18.00 dirumah korban yang beralamat di Desa Gemulung Lebak RT 03/01 Blok Cipasir Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon
Yusuf menambahkan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara berawal tersangka masuk ke dalam rumah lalu mendatangi rumah korban kemudian tersangka melihat korban sedang duduk di tempat tidur lalu pelaku mendatangi korban dan langsung melakukanb melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menindih korban dan menciumi korban tidak lama perbuatan tersebut diketahui oleh ibu korban.
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun , maksimal 15 tahun pemjara. (Jums-CR)









Tidak ada komentar
Posting Komentar